Minggu, 27 Maret 2016

Cara MengaturHalamanPada Ms. Word 2010, & 2013



Cara MengaturHalamanPada Ms. Word 2010, & 2013
1.       Mengatur Ukuran Kertas.
Ukuran kertas pada lembar kerja perlu kita sesuaikan dengan kertas yang akan kita gunakan untuk mencetak dokumen yang kita buat, agar nantinya hasil cetakan di kertas sama dengan documen yang tampil di lembarkerja. Berikut langkah-langkah untuk mengatur ukuran kertas pada lembar kerja Ms. Word.
a.    Pilih tab ribbon Page Layout.
b.   Pada group PageSetup pilih dan klikSize

c.    Maka akan ditampilkan daftar ukuran kertas yang akan kita gunakan. Pilih dan klik ukuran kertas yang diinginkan.
d.   Jika ukuran kertas yang diinginkan tidak ada, pilih dan klik More Paper Size.

e.      Maka akan  ditampilkan kotak dialog Page Setup.

f.     Tentukan lebar kertas pada kotak isian Width, dan panjang kertas pada kotak isian Height.
g.    Klik Ok untuk menerapkannya.

2.       Mengatur Orientasi Halaman.
Pada Ms.  Word  ini, baikitu 2010 maupun 2013, terdapat dua macam orientasi halaman, yakni, portrait dan landscape. Orientasi portrait digunakan untuk layout dokumen vertical (memanjang dari atas kebawah), sedangkan landscape untuk layout dokumen horizontal (memanjang dari kiri ke kanan). Dokumen word biasanya menggunakan orientasi portrait.
Berikutlangkah-langkahuntukmengaturorientasihalaman.
a.    Pilih menu Page Layout.
b.   Pada grup Page Setup pilih dan klik orientation. Maka akan muncul dua pilihan layout orientasi portrait dan landscape, seperti pada gambar berikut.

c.    Pilih dan klik orientasi halaman yang diinginkan.

3.       Mengatur Margin.
Margin adalah batas penulisan teks dari tepi kertas atau dokumen yang terdiri dari margin atas, bawah, kiri dan kanan. Berikut cara mengubah pengaturan batas margin halaman.
a.    Pilih tab ribbon Page Layout.
b.   Pada group Page Setup, pilih dan klikMargins.
c.    Akan ditampilkan pilihan margin, klik untuk memilih margin yang diinginkan.

d.   Pilih Custom Margins untuk menentukan sendiri ukuran tiap margin. Maka akan ditampilkan kotak dialog Page Setup untuk pengaturan margin.

e.   Tentukan masing-masing ukuran margin atas, bawah, kiri dan kanan.
f.     Klik Ok untuk menerapkan pengaturan margin tersebut.
Gimana sobat, nggak sulit kan cara mengatur halaman pada Ms. Word. Sekian dulu yaa…semoga bermanfaat bagi kita semua…

Jumat, 25 Maret 2016

Sekilas Tentang Islam dan Sekular*

Sekilas Tentang Islam dan Sekular*

Istilah secular, dari kata latin saeculum, mempunyai arti dengan dua konotasi, yaitu; waktu dan lokasi. Waktu menunjuk pada pengertian ‘sekarang’ atau ‘kini’ dan lokasi menunjuk pada penegertian ‘dunia’ atau ‘diniawi’. Jadi, saeculum berarti ‘zaman ini’ atau ‘masa kini’; dan ‘zaman ini’ atau masa kini menunjuk kepada ‘peristiwa-peristiwa masa kini’.
Adapun ‘sekularisasi’ didefenisikan sebagai pembebasan manusia “pertama-tama dari agama dan kemudian dari metafisika yang mengatur nalar dan bahasanya” itu berarti “terlepasnya dunia dari pengertian-pengertian religious dan relegius semu, terhalaunya semua pandangan-pandangan dunia yang tertutup, terpatahkannya semua mitos supranatural dan lambing-lambang suci ‘defatalisasi sejarah’ penemuan manusia akan kenyataan bahwa dia ditinggalakan dengan dunia di tangannya, sehingga dia tidak lagi menyalahkan nasib atau kemalangan atas apa yang ia perbuat dengannya”; manusialah yang mengalihkan perhatiannya lepas dari dunia-dunia di atas sana ke dunia ini dan waktu kini.
Sekularisasi tidak hanya melingkupi aspek-aspek kehidupan social dan poltik, tetapi juga telah merembesi aspek kultural, karena proses tersebut menunjukkan “lenyapnya penentuan religious dari lambang-lambang integrase kultural. Ia menyuratakan “suatu proses historis yang hampir-hampir pasti terbalikkan, dimana masyarakat dan budaya terbebas dari budaya dan peraturan pengendalian religious dan pandangan-pandangan dunia metfisis yang tertutup. Ia adalah suatu perkembangan pembebasan dan hasil akhir dari sekularisasi adalah relativisme historis. Oleh karena itu, menurut mereka sejarah adalah proses sekularisasi.
Menurut Max Weber, seorang sosiolog Jerman, yang dimaksudkan dengan sekularisasi adalah pembebasan alam dari nada-nada keagamaan; dan ini melibatkan penghalauan roh-roh animistis, tuhan-tuhan dan magis dari dunia yang alami, mamisahkannya dar Tuhan dan membedakan manusia daripadanya, sehingga manusia tidak lagi memandang alam sebagai suatu wujud yang di dewa-dewakan, yang dengan demikian membolehkannya untuk berbuat bebas terhadap alam, memanfaatkannya menurut kebutuhan-keebutuhan dan rencana-rencananya, dan oleh karena itu, menciptakan perubahan sejarah dan ‘perkembangan’.
*Islam Dan Sekularisme. Oleh; Syed Muhammad Naquib Al-Attas.

Pengertian, Istilah, Dan Batasan Hukum Waris.

Pengertian, Istilah, Dan Batasan Hukum Waris.
Hukum Waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan, dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, diantaranya ialah masalah bagaiamana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seorang yang meninggal dunia tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Untuk pengertian hukum waris, sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun didalam kepustakaan ilmu hukum waris masih beraneka ragam. Misalnya saja, Wirjono Prodjokorodo, menggunakan istilah “hukum warisan”. Hazairin mempergunakan istilah “hukum kewarisan” dan Soepomo menyebutnya dengan istilah “hukum waris”.
Memperhatikan istilah yang dikemukakan oleh ketiga ahli hukum diatas, baik tentang penyebutan istilahnya maupun berkenaan dengan pengertian hukum waris itu sendiri, penulis lebih cenderung untuk mengikuti istilah dan pengertian sebagaimana yang digunakan oleh Soepomo yakni “Hukum Waris”. Beliau menerangkan bahwa, “Hukum Waris” itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tak berwujud benda itu dari suatu angkatan manusia dari keturunannya, oleh karena itu, istilah “hukum waris” mengandung pengertian yang meliputi “kaidah-kaidah” dan asas-asas yang mengatur proses beralihnya harta benda dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia.
Berikut ini adalah istilah-istilah yang lazim dijumpai ketika hendak mempelajari ruang llingkup hukum waris bahkan tak terpisahkan dari hukum waris itu sendiri.
  1. Waris
Orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal.
  1. Warisan
Harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
  1. Pewaris
Orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat.
  1. Ahli waris
Sekalian orang yang menjadi waris, yaitu orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris
  1. Mewarisi
Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap segenap ahli waris adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya.
  1. Proses pewarisan.
Istilah ini mempunyai dua pengertian atau dua makna, yaitu;
  1. Penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup; dan
  2. Pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal.

Pengertian Hukum Perdata.

Pengertian Hukum Perdata.
Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas, meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”. Selain itu, ada juga orang yang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer”, maka lebih baik menurut Subekti penyebutan hukum privat materiil memakai istilah “Hukum Perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
Perkataan “Hukum Perdata”, adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang”, seperti pada Pasal 102 UUDS 1950, yang menitahkan pembukuan atau kodifikasi hukum di negara kita ini terhadap hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan. Oleh sebab itu, sebenarnya kalau dilihat dari skematik lama, yang dimaksud dengan hukum perdata itu terdiri dari hukum sipil dan hukum dagang, meskipun anggapan ini kurang dapat memberikan suatu kesatuan system kaidah keperdataan, karena pembagian itu hanya berdasar kepada pembagian undang-undang hukum perdata Belanda sebagai akibat dari sejarah pengkodifikasiannya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum perdata ialah, “hukum yang memuat semua peraturan-peraturan, yang meliputi hubungan-hubungan antara orang yang sati dengan orang yang lainnya di dalam masyarakat (kadang-kadang antara masyarakat dengan pemerintah), dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan”.
Dimana di dalam masyarakat, tiap-tiap orang mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, yang tidak hanya bersamaan atau berlainan saja, tetapi kadang-kadang bertentangan satu sama lain. Maka hukum perdatalah yang mengatur agar setiap orang dalam hubungan dan pergaulan dari masyarakat saling menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban sehingga terjadi keseimbangan kepentingan.

Pembagian Hukum Pidana

Pembagian Hukum Pidana
Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, diketahui bahwa hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok, yaitu;
  1. Hukum pidana objektif (ius poenale)
Ialah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggar ketentuannya.
Hukum pidana objektif dibedakan menjadi:
  1. Hukum pidana material, ialah semua peraturan yang memuat atau mengatur rumusan tentang: (i) perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum; (ii) siapa yang dapat dihukum; (iii) hukuman apa yang dapat diterapkan,

Hukum pidana material merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan serta syarat-syarat apa yang diperlukan agar seorang dapat dihukum. Hukum pidana material dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu;
  1. Hukum pidana umum, adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang (umum). Seperti perkara-perkara yang ditangani oleh peradilan umum.
  2. Hukum pidana khusus, adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang tertentu, seperti anggota TNI (militer), atau mereka yang dipersamakan dengan militer, atau untuk perkara-perkara tertentu. Seperti perkara-perkara yang ditangani peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan negara.
  1. Hukum pidana formal, adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Jadi, hukum pidana formal mengatur antara lain bagaiman menerapkan sanksi hukum terhadap seseorang yang melanggar ketentuan hukum pidana material.
  1. Hukum pidana subyektif (ius puniendi), adalah hak negara untuk menghukum seseorang hukum objektif. Hak-hak negara yang tercantum dalam hukum pidana subyektif, misalnya;
  1. hak negara untuk memberikan ancaman hukuman
  2. hak negara untuk menuntut pelaku tindak pidana
  3. hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.
Jadi jikalau digambarkan dalam suatu bagan atau skema, pembagian hukum pidana dapat digambarkan sebagai berikut:

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pembagian hukum pidana. Semoga bermanfaat.

Rabu, 23 Maret 2016

Pengertian Sumber Hukum





Pengertian Sumber Hukum

Sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala sesuatu bentuk aturan yang menimbulkan sebuah sanksi apabila aturan tersebut dilanggar oleh orang perseorangan atau badan hukum maupun lembaga yang menjadi subjek hukum.
Dengan demikian, sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu:
1.   Segi materiil; dan
2.  Segi formil.
Sebelum membicarakan kedua pengertian sumber hukum tersebut, terlebih dahulu di ungkapkan arti kata sumber hukun itu digunakan dalam pengertian system hukum. Dimana kata sumber hukum biasanya sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu;
1.   Sebagai asas hukum,
2.  Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku.
3.  Sebagai sumber berlakunya, yang memberikan kekuatan berlakunya secara formal kepada peraturan hukum.
4.  Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum.
5.  Sebagai sumber terjadinya hukum.
Oleh sebab itu, sumber hukum diartikan dalam dua pandangan ketika sumber hukum dimaksudkan sebagaimana tersebut di atas, yaitu;
1.   Sebagai ‘welbron’ sumber asal, tempat dari mana asalnya hukum, tempatnya ada dalam alam pikiran manusia, mengenai apa yang dilarang dana pa yang seharusnya dilakukan.
2.  Sebagai ‘kenbron’ sumber kenal, yaitu tempat dimana kita mengenal hukum dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang tertulis.
Dengan demikian, sumber hukum yang dipandang dari sudut/segi yang dikategorikan menjadi sumber hukum formal dan material itu meliputi apa saja. Permasalahannya kemudian, apa yang dimaksud sumber hukum material; yaitu, tempat darimana hukum itu diambil. Sumber hukum material ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan, dan kesopanan), perkembangan internasional, keadaan geografis. Hal itu merupakan corak yang melandasi di dalam sumber hukum material. Sedangkan yang dimaksud dengan sumber hukum formil adalah merupakan dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk dan cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Maka yang perlu diungkapkan disini sebagai sumber hukum formil yang menjadi dasar sumber berlakunya suatu peraturan ialah sebagai berikut;
1.   Undang-undang
2.  Yurisprudensi
3.  Perjanjian (traktat)
4.  Kebiasaan (konvensi).
5.  Doktrin.

Senin, 21 Maret 2016

Tata Cara Perkawinan di Masyarakat Bugis



Tata Cara Perkawinan di Masyarakat Bugis
Assalamu’alaikum, Selamat Pagi, bagi yang membaca artikel ini pagi, selamat siang bagi yang membaca artikel ini siang, selamat malam bagi yang membaca artikel ini malam, selamat tidur bagi yang membaca artikel ini sambil tidur, jangan yaa… apalagi bacanya sambal ngemudikan mobil terus ketiduran, resiko ditanggung sendiri…!
Indonesia dikenal sebagai negara dengan suku dan budaya yang hampir tak terhitung jumlahnya gaes, mulai dari ujung barat sampai ujung timur berjajar pulau-pulau, itulah makanya Negara kita ini disegani oleh banyak negara lain. Salah satu diantara sekian banyak suku yang ada di Indonesia yaitu suku Bugis, suku ini mayoritas mendiami wilayah timur Indonesia, yang terletak di ujung selatan pulau Sulawesi. Suku Bugis juga mempunyai kekayaan budaya dan tradisi lho, mulai dari kelahiran sampai dengan kematian semuanya mempunyai acara atau upacara tertentu gaes.
Ok, Langsung saja, kali ini saya akan memaparkan sedikit mengenai “Tata Cara Perkawinan di Masyarakat Bugis”. Perkawinan merupakan salah satu upacara yang sangat sacral di Masyarakat Bugis lho gaes, karena acaranya bisa sampai berhari-hari dengan segala tata cara atau proses yang cukup panjang, nah, apa saja “Tata Cara Perkawinan di Masyarakat Bugis? Berikut penjelasannya.
1.     Pertemuan Pertunangan (Mappasiarakeng [Bug.])
Ketika lamaran pengantin laki-laki diterima dan mahar ditentukan.
2.   Upacara perkawinan dalam tata cari Islam (nikah), disertai penyerahan mahar dan sajian makanan tradisional khusus, yakni ‘nasi ketan’ dan ‘saus gula merah’ (sokko’ dan palopo’ [Bug.]).
Upacara pernikahan dipimpin oleh seorang imam, disaksikan oleh wali mempelai laki-laki, dua orang saksi, dan petugas KUA.
3.   Ritual penting yang ketiga adalah ‘Malam Renungan’ (Tudangpenni [Bug.]),
Hal ini dilakukan pada malam sebelum kedatangan mempelai wanita dan duduk bersanding untuk resepsi. Acara ini berlangsung di rumah pengantin laki-laki dan penyelnggara pihak wanita.
4.   Duduk Bersanding (Tudangbotting [Bug.]) juga disebut dalam Bahasa Indonesia ‘Resepsi). Yang berlangsung selama pertemuan resmi yang disebut kedatangan pengantin pria (Mappenre’botting [Bug.]) dan kunjungan ke tempat tinggal pihak mempelai pria (Marola [Bug.]).
5.   Pertemuan Besan (Massitabaeseng [Bug.]), dilangsungkan setelah menyelesaikan acara duduk bersanding menerima undangan. Ini adalah pertemuan resmi pertama antara orang tua dan kedua pengantin baru.
Nah, itulah proses upacara dalam Masyarakat Bugis. Kalau mau yang lebih jelasnya, silahkan sahabat-sahabt sekalian berkunjung ke Sulawasi Selatan. Lumayan, selain dapet wawasan, kita juga bisa makan lho gaes, ;-)
Sekian dulu yaa dari saya, semoga bermanfaat,
Wassalam.